Cara Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar Indosat, Telkomsel, Xl, Tri Dan Smartfren
Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Indosat, Telkomsel, XL, Tri dan Smartfren -- Setiap penduduk Indonesia sedang gencar-gencarnya mencari tahu bagaimana cara pendaftaran ulang kartu prabayarnya. Pasalnya, dari pihak Indonesia sendiri telah menginformasikan bahwa mulai tanggal 31 Oktober 2017 nanti setiap orang Indonesia yang memiliki gadget dan nomor hp baik vendor apapun harus melaksanakan pendaftaran ulang.
Anda nanti tanggal 31 Oktober yang akan datang, harus melaksanakan pendaftaran ulang nomor SIM card ponsel Anda dengan nomor NIK KTP sesuai dengan Nomor NIK di KK. Bahkan nomor KK Anda juga sangat diharapkan disini. Ingat, 1 NIK KTP bisa digunakan hanya untuk 3 buah nomor ponsel saja. Jika Anda tidak melaksanakan pendaftaran ulang nomor ponsel Anda, maka nomor ponsel Anda akan secara otomatis diblokir. Baca juga: Cara Cek Kuota Internet Telkomsel.
Cara Menghindari Blokir Kartu Prabayar Indosat, Telkomsel dan XL
Mulai tanggal 31 Oktober 2017, menteri komunikasi dan informatika mewajibkan bagi setiap pembeli kartu perdana ataupun pelanggan kartu usang harus melaksanakan pendaftaran ulang dengan memakai NIK E-KTP dan No. KK. Kaprikornus mulai tanggal ini nanti semua penduduk indonesia yang memiliki kartu seluler harus mendaftarkan ulang kartu SIM Card mereka biar terhindar dari blokir.
Dengan cara ini memang manfaatnya ialah nomor ponsel yang akan divalidasi akan sama persis dengan data nama penduduk yang menggunakannya di dukcapil pusat. Tujuannya menciptakan pemilik dari nomor ponsel tersebut menjadi valid. Alhasil, tidak ada yang melaksanakan kecurangan ataupun penipuan. Dapat dikatakan untuk menertibkan setiap pengguna layanan kartu prabayar.
Menurut laporan dari menteri Kominfo memang jumlah penduduk dan jumlah pengguna layanan kartu seluler prabayar ini jumlahnya tidak sesuai. Ada kerancuan antara jumlah penggunanya dan nama dari pengguna kartu tersebut. Untuk meminimalisir inilah yang dilakukan pihak Kominfo.
Tapi Kominfo tidak tanpa alasan melaksanakan hal ini. Pasalnya, biasanya pengguna kartu prabayar ini hanya beli kemudian dibuang, beli kemudian dibuang. Menurutnya, data yang diberikan pada kominfo selalu berubah-ubah. Namun satu hal yang dilupakan oleh kominfo, pengguna melaksanakan hal demikian itu juga bukan tanpa alasan. Misalnya, beli kartu perdana untuk khusus kartu internet. Admin sendiri juga demikian, beli kartu perdana khusus untuk internetan. Kalau habis admin akan beli lagi. Dengan begini maka akan mempermudah pembagian nomor. Nomor tetap pada ponsel tersedia, namun nomor ponsel untuk internetan juga tersedia.
Jika digaris bawahi dari keputusan Kominfo dan Dukcapil pusat, pada dasarnya ialah menertibkan setiap pengguna kartu seluler. Kaprikornus data yang ada menjadi valid dan lebih gampang melacak setiap pengguna kartu seluler. Jika Anda tidak pendaftaran dalam masa yang sudah ditentukan maka kartu prabayar seluler Anda akan diblokir.
Batas waktu melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar ini ialah hingga tanggal 28 Februari 2018. Ada waktu selama 4 bulan. Ini sesuai dengan klarifikasi dukcapil tolong-menolong mereka mampun mendapatkan hingga 100 transaksi perdetik. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia maka diperhitungkan selama kurang lebih 4 bulan, pendaftaran ulang kartu prabayar akan rampung.
Namun jikalau Anda hingga tanggal 28 Februari nanti belum bisa melaksanakan pendaftaran ulang kartu Anda. Anda masih bisa menunggu hingga 15 hari berikutnya. Jika lewat daripada itu maka Anda akan diblokir dari seluruh layanan.
Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Berikut ialah tata cara pendaftaran ulang kartu prabayar Anda.
- SMS ke 4444
- Format untuk Kartu Perdana, yaitu NIK#NomorKK# untuk kartu perdana.
- Format untuk Kartu Lama, yaitu ULANG#NIK#NomorKK#.
- Tunggu laporan berhasil atau tidaknya pendaftaran ulang nomor seluler Anda.
Jika Anda sudah melaksanakan hal diatas namun nomor ponsel tidak sanggup divalidasi maka Anda harus memperlihatkan surat pernyataan. Mengapa bisa begini? Mungkin saja data yang diberikan antara kartu SIM perdana dan kartu usang tidak sesuai dengan NIK E-KTP Anda.
Surat pernyataan akan menyatakan seluruh data yang disampaikan ialah benar. Kaprikornus semua calon pelanggan dan pelanggan usang kartu prabayar harus bertanggung jawab atas semua akhir aturan yang akan ditimbulkan dan secara terpola harus melaksanakan pendaftaran ulang hingga data berhasil divalidasi. Setelah proses validasi, paling lambat 1x24 jam maka pemberi jasa telekomunikasi akan mengaktifkan kartu Anda kembali. Pelanggan bisa berkunjung ke gerai-gerai layanan operator untuk meminta bantuan.
Demikianlah klarifikasi mengenai Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Indosat, Telkomsel, XL, Tri dan Smartfren. Semoga bermanfaat untuk Anda. Baca juga: Cara Menggunakan Kuota Videomax Telkomsel.